Sabtu, 29 Oktober 2016

Pembelajaran yang bisa dipetik dari “Aktivitas Berburu Masyarakat Dana Mbojo”

Hasil gambar
Aktivitas menumpuk padi
         Donggo ele adalah sala satu potret masyarakat bima dimasa lampau, lebih sempitnya lagi didesa sambori, desa tersebut memiliki jumlah warganya paling banyak diwilayah donggo ele, wilayah tersebut dihuni beberapa suku yang dominan yaitu suku Tuki(Pendatang keturunan Subuh), suku Due(Pendatang), suku lambitu(suku asli) dan suku suku kecil lainnya, ketiga suku dominan ini mempunyai ciri khas masing-masing, misalkan suku due warna pakaian adat yang menonjol adalah warna hitam sedangkan suku tuki dengan sarum yang unik, dari suku-suku tersebutlah cikal bakal terbentuknya desa sambori pada saat ini. Bergabungnya suku-suku tersebut dalam satu komunitas besar mengharuskan mereka rencanakan tata kelola, membuat kebijakan, peraturan, dalam mengelolah desa mulai dari aktivitas yang besar sampai dengan aktivitas-aktivitas kecil. Mereka membentuk sebuah tata kelola  dan peraturan  pemerintah yang disepakati bersama yang di jadikan acuan mengatur setiap aktivitas anggota atau kelompok masyarakatnya. 
Masih banyak orang yang sempit cara berpikirnya  menganggap bahwa melestarikan budaya adalah edentik dengan penampilan fisik, contohnya ketika berpakaian rimpu, rumah adat, dan sejenisnya dikatakan bahwa seseorang tersebut dikatakan berbudaya. Selain cara berpakaian tentu saja ada budaya yang lebih penting yang perlu dilestarikan  yaitu karakter masyarakarat, tatakelola, kebijakan dan peraturan setiap aktivitas masyarakat.  Aktivitas kecil yang menarik untuk disimak dalam masyarakat dongge ele yaitu aktivitas berburu. Dalam berburupun ada tata cara dan aturan yang ditetapkan, tentu saja peraturan tersebut disepakati bersama sebelum mereka berburu pada hari esok, mulai dari lokasi berburu, pembagian tugas, membagian hasil, imbalan yang berprestasi (bahkan anjingpun mendapat bagian), peraturan, hukuman bagi yang melanggar  dan bahkan yang lelai dalam bertugaspun ada hukuman atau denda. contohnya, apabila tim pengejar hewan dengan bantuan anjing tidak mampu mengarahkan hewan perburuan ke lokasi umpan berati harus ditenda dengan minimal seekor ayam begitu pula sebaliknya  apabila kelompok yang memasang umpan gagal menangkap hewan perburuannya yang lewat area perangkap tersebut berati mereka didenda dengan minimal seekor ayam pula. Denda tersebut tergantung dari jenis pelanggaran dan kelelaian, yang jelas makin banyak pelanggaran makin banyak juga dendanya.  Selain mereka saling percaya antara tim mereka juga sudah mengantisipasi suatu pelanggaran atau kelelaian tim lainnya untuk meminimalisir kegagalan mereka saat berburu. misalkan memberikan hukuman/ denda yang jelas dan tegas bagi yang melanggar atau lelai. Menarik untuk disimak walaupun mereka berada dimasa yang tertinggal setidaknya mereka selalu kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi pada masanya secara terencana, demokratis, adil dan jelas sasarannya. Lagi-lagi walaupun mereka belum mengenal baca tulis setiap masyarakat  memahami aturan disetiap aktivitasnnya.  Kelihatannya mereka sudah mampu berpikir sistem dalam menyelesaikan masalah dan tatakelolah pemerintahnya.



Lantas bagaimana dengan pemerintah daerah atau pemerintah desa dan masyarakat saat ini?


Budaya tersebut perlu dilestarikan dalam konteks kekinian, misalkan dalam mengelolah atau mengatur  aktivitas apapun dalam setiap masyarakat yang semakin kompleks, misalkan peraturan dalam pengelolah dan menata pemerintah, pegawai, kelompok tani, kelompok pelaut, kelompok modal, kelompok UMKM, kelompok Dagang, Kelompok Budaya dan Seni dan aktivitas kelompok-kelompok lainnya. Sehingga mereka jelas aturan dan terjamin mengembangkan usaha yang mereka tekuni, karna tujuan terbentuknya pemerintah adalah menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat. Ketika pemerintah tidak mampu menjamin  kelancaran aktivitas masyarakat melalui tatakelola, kebijakan  dan aturan yang jelas dan tegas. Wajar saja sering terjadi keresahan yang selalu menimbulkan  dampak negatif anggota masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.  
Dengan berikan otonomi daerah lagi-lagi otonomi desa memungkinkan dalam mengembangkan  daerah  dalam pengelolaan yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing serta membuat aturan yang mengatur setiap aktivitas anggota masyarakatnya dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

#Coretan Fajar
#Renungan diskusi PUSMAJA
#
H. Deo, erik marangga, wisnu
#Obrolan ringanMasyarakat Sambori

                    

Selasa, 04 Oktober 2016

Maraknya Foto Sadis di Media Sosial

Kali ini saya ingin curhat lagi. Hal ini sangat mengganggu  beberapa bulan terakhir, tapi baru kali ini penulis mengangkat terkait kondisi penggunaan media sosial terutama di negeri ini. Masalahnya sangat amat miris dan mengganggu, sungguh! Yang akan sampaikan disini adalah tentang kejahatan, tetapi bukan tentang seseorang yang dituduh pencopet dihakimi massa. Bukan pula tentang seorang anak2 diperkosa oleh puluhan pemuda, dan yang pasti bukan tentang politisi dadakan yang sukses menipu rakyatnya. Kejahatan yang maksudkan  adalah kejahatan moral di Media sosial (SosMed). 
Meningkatnya pengguna media sosial dari berbagai kalangan dari kakek-kakek sampai ke anak2,  di negeri ini sudah tidak asing lagi dengan Twitter, Facebook, Google+, Path, dan ratusan Media sosial lainnya. Paling tidak setiap satu orang dari kita memiliki satu jenis Media sosial tersebut (mukidi kecil  saja punya, masa ente tidak punya?), =D. Saat ini sudah biasa seseorang mengeksiskan diri di Media sosial. Salah satu cara yang paling gampang adalah rajin update dengan kejadian  - kejadian yang ada, bahkan ikut berperan pula sebagai salah satu penyebar informasi yang heboh dan terbaru. informasi yang disebarpun diupload tanpa memikirkan efek negatif dan jangka panjang, mungkin karna sudah lupa diri. =D

Akhir-akhir ini, semakin bertambah pula manusia-manusia eksis yang akhirnya menjadi "wartawan dadakan" atau yang bahasa kerennya citizen journalism (jurnalisme warga). Kerjanya gampang, pas ada peristiwa atau informasi terbaru langsung disebar lewat Media Sosial, biasanya disertakan foto/video yang diunggah ke akun Media Sosial, dan jadilah sebuah berita singkat yang dishare ke Publik. 

      Dampak buruknya, banyak orang-orang yang suka menyebarluaskan suatu kejadian dengan alasan untuk menyebarkan berita yang demikian tidak seharusnya dipublikasikan. Sering kali kita bisa memperoleh berita mengenai kasus pembunuhan atau kecelakaan yang terjadi di sebuah daerah secara lengkap lewat facebook lengkap dengan gambarnya bahkan Videonya, mulai dari lokasi kejadian, kendaraan, hingga foto/video korban yang mengalir darahnya. Hal serupa juga terjadi jika ada kasus  perkelahian, perampokan, pembacokan, dan ragam jenis kejahatan mengerikan lainnya. Begitulah titik awal mulainya postingan - postingan tersebut menjadi salah satu bentuk dari kejahatan moral di Media Sosial.

   Perlu kita ketahui bahwa bentuk postingan seperti itu yang menampilkan gambar - gambar mengerikan seperti korban kekarasan dengan luka-luka berdarah, orang yang dibacok, mayat korban kecelakaan yang kepalanya pecah ,ususnya terburai, penusukan dan sejenisnya adalah BUKAN hal yang patut ditampilkan sebagai sebuah berita! ini sangat tidak etis dan tidak bermoral, menakutkan mengganggu, mengerikan bagi sebagian orang, apalagi yang trauma terhadap kejadian tersebut bahkan dilihat atau ditonton oleh anak-anak! Secara etika hal tersebut merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak bermoral, karena menampilkan gambar yang tidak menunjukkan sisi kemanusiaan kita sama sekali. Bisa kita bayangkan bagaimana perasaan korban ataupun keluarganya melihat gambar tersebut dengan leluasa bertebaran di Media Sosial. Apakah kita tidak malu, sedih. ataupun sakit hati? Keuntungan apa pula kita menyebarkan foto mengerikan tersebut? Apakah dengan kata - kata tidak cukup menggambarkan sebuah informasi ataupun berita terbaru yang sedang terjadi?. Bagaiman anak-anak yang melihat foto/video tersebut, karna bisa saja meniru kejadian tersebut. Sayangnya kita masih banyak yang belum paham dan berpikir mendalam tentang efek dari hal tersebut. Apalagi jika gambar/Video yang kita sebarkan itu dilihat oleh orang yang memiliki trauma dengan hal - hal seperti itu. Jiwa mereka bisa saja terguncang, bisakah kita bertanggung jawab jika hal itu terjadi pada mereka? 

        Satu hal lagi, mengenai orang yang cacat. Seringkali kita seenaknya mengambil gambar mereka lalu meng-upload gambar/video mereka tanpa ijin di Media sosial, dengan alasan biar orang - orang lain melihat mereka, kemudian tergerak untuk membantu. Jiwa sosial yang patut dibanggakan tetapi bukan seperti itu cara penyampaiannya, ada etika dan aturan - aturan tertentu mengenai hal tersebut. 

       Di sisi lain, bukan hanya etika dan rasa kemanusiaan saja yang tidak memperbolehkan kita untuk menyebarluaskan foto/video berita yang berisi konten mengerikan itu, tetapi ada hukum yang mengikat juga. Dalam kaitannya dengan foto/video yang diunggah sebagai berita, perlu kita ketahui bahwa ada UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur hal tersebut. Kita harus paham betul mengenai hal ini (even if you're just a citizen journalist). Secara hukum kita bisa dituntut, karena itu sudah melanggar UU dan kode etik pers yang seharusnya tidak boleh menyebarkan gambar  yang sadis, kejam, dan tidak mengenal belas kasihan (pasal 4 Kode Etik Jurnalistik). Kode Etik Jurnalistik adalah hal yang menjamin agar setiap kegiatan pemberitaan, dan peliputan yang dilakukan tidak melanggar nilai - nilai, norma serta etika dan rasa kemanusiaan. Dalam hal ini foto - foto yang yang mengerikan tersebut seharusnya tidak boleh ditampilka sebagai pelengkap berita. Kalaupun ditampilkan, maka foto/video tersebut harus disensor(samarkan).  Hal yang sama pun berlaku  pada siaran televisi baik itu visual maupun audio visual. Ketentuan Penyiaran di Televisi juga melarang untuk menayangkan hal - hal seperti itu. Itulah kenapa setiap ada berita yang ada unsur kekerasan dan muatan yang sadis itu selalu gambarnya diburamkan.
      Lemahnya dinegeri ini adalah karena saat ini belum ada regulasi yang tepat mengenai aturan penyampaian berita melalui media internet yang melingkup sosial media dan media sejenisnya. Pemerintah belum berupaya untuk membuat sebuah peraturan yang jelas, sehingga sampai saat ini pun masih ada saja oknum-oknum yang seenaknya mempublikasikan gambar/video sadis tersebut lewat sosial media. Alih-alih untuk memberitakan sebuah kejadian atau peristiwa. 
Tetapi, dengan tidak adanya regulasi yang paten pun seharusnya kita sebagai manusia yang bermoral sudah tahu bahwa foto - foto yang bermuatan kekerasan dan sadisme itu tidak seharusnya kita ungkap ke Internet atau media sosial, apapun alasannya. Kita ini manusia yang punya rasa, punya nilai, yang tahu baik buruknya sesuatu hal. Mempublikasikan hal - hal seperti itu di Sosial media merupakan sebuah bentuk kekerasan moral yang sama sadisnya dengan kejahatan lainnya, perlahan dan dikemudian hari mempunyai efek negatif, sekalipun tujuannya baik, tetapi dengan cara tersebut adalah sebuah kesalahan besar. 
       
     Bagaimana Gan, sudah sejauh mana etika, moral saat bermedia sosial?


Sumber:
- http://journal.uad.ac.id/index.php/CHANNEL/article/download/3270/1851
- http://edukasi.kompas.com/.../kejahatan.seksual.anak.kian...
- http://bali.bisnis.com/.../tren-kejahatan-teknologi...
- http://journal.uny.ac.id/.../article/download/2616/2171
- Azimah, Ketika Film layar lebar hadir ditelevisi dan pelanggarannya, 2015
- http://beta-timor.blogspot.co.id/2014/01/stop-share-foto-sadis-di-sosmed.html
- http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/.../download/15673/15665