Sabtu, 29 Oktober 2016

Pembelajaran yang bisa dipetik dari “Aktivitas Berburu Masyarakat Dana Mbojo”

Hasil gambar
Aktivitas menumpuk padi
         Donggo ele adalah sala satu potret masyarakat bima dimasa lampau, lebih sempitnya lagi didesa sambori, desa tersebut memiliki jumlah warganya paling banyak diwilayah donggo ele, wilayah tersebut dihuni beberapa suku yang dominan yaitu suku Tuki(Pendatang keturunan Subuh), suku Due(Pendatang), suku lambitu(suku asli) dan suku suku kecil lainnya, ketiga suku dominan ini mempunyai ciri khas masing-masing, misalkan suku due warna pakaian adat yang menonjol adalah warna hitam sedangkan suku tuki dengan sarum yang unik, dari suku-suku tersebutlah cikal bakal terbentuknya desa sambori pada saat ini. Bergabungnya suku-suku tersebut dalam satu komunitas besar mengharuskan mereka rencanakan tata kelola, membuat kebijakan, peraturan, dalam mengelolah desa mulai dari aktivitas yang besar sampai dengan aktivitas-aktivitas kecil. Mereka membentuk sebuah tata kelola  dan peraturan  pemerintah yang disepakati bersama yang di jadikan acuan mengatur setiap aktivitas anggota atau kelompok masyarakatnya. 
Masih banyak orang yang sempit cara berpikirnya  menganggap bahwa melestarikan budaya adalah edentik dengan penampilan fisik, contohnya ketika berpakaian rimpu, rumah adat, dan sejenisnya dikatakan bahwa seseorang tersebut dikatakan berbudaya. Selain cara berpakaian tentu saja ada budaya yang lebih penting yang perlu dilestarikan  yaitu karakter masyarakarat, tatakelola, kebijakan dan peraturan setiap aktivitas masyarakat.  Aktivitas kecil yang menarik untuk disimak dalam masyarakat dongge ele yaitu aktivitas berburu. Dalam berburupun ada tata cara dan aturan yang ditetapkan, tentu saja peraturan tersebut disepakati bersama sebelum mereka berburu pada hari esok, mulai dari lokasi berburu, pembagian tugas, membagian hasil, imbalan yang berprestasi (bahkan anjingpun mendapat bagian), peraturan, hukuman bagi yang melanggar  dan bahkan yang lelai dalam bertugaspun ada hukuman atau denda. contohnya, apabila tim pengejar hewan dengan bantuan anjing tidak mampu mengarahkan hewan perburuan ke lokasi umpan berati harus ditenda dengan minimal seekor ayam begitu pula sebaliknya  apabila kelompok yang memasang umpan gagal menangkap hewan perburuannya yang lewat area perangkap tersebut berati mereka didenda dengan minimal seekor ayam pula. Denda tersebut tergantung dari jenis pelanggaran dan kelelaian, yang jelas makin banyak pelanggaran makin banyak juga dendanya.  Selain mereka saling percaya antara tim mereka juga sudah mengantisipasi suatu pelanggaran atau kelelaian tim lainnya untuk meminimalisir kegagalan mereka saat berburu. misalkan memberikan hukuman/ denda yang jelas dan tegas bagi yang melanggar atau lelai. Menarik untuk disimak walaupun mereka berada dimasa yang tertinggal setidaknya mereka selalu kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi pada masanya secara terencana, demokratis, adil dan jelas sasarannya. Lagi-lagi walaupun mereka belum mengenal baca tulis setiap masyarakat  memahami aturan disetiap aktivitasnnya.  Kelihatannya mereka sudah mampu berpikir sistem dalam menyelesaikan masalah dan tatakelolah pemerintahnya.



Lantas bagaimana dengan pemerintah daerah atau pemerintah desa dan masyarakat saat ini?


Budaya tersebut perlu dilestarikan dalam konteks kekinian, misalkan dalam mengelolah atau mengatur  aktivitas apapun dalam setiap masyarakat yang semakin kompleks, misalkan peraturan dalam pengelolah dan menata pemerintah, pegawai, kelompok tani, kelompok pelaut, kelompok modal, kelompok UMKM, kelompok Dagang, Kelompok Budaya dan Seni dan aktivitas kelompok-kelompok lainnya. Sehingga mereka jelas aturan dan terjamin mengembangkan usaha yang mereka tekuni, karna tujuan terbentuknya pemerintah adalah menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat. Ketika pemerintah tidak mampu menjamin  kelancaran aktivitas masyarakat melalui tatakelola, kebijakan  dan aturan yang jelas dan tegas. Wajar saja sering terjadi keresahan yang selalu menimbulkan  dampak negatif anggota masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.  
Dengan berikan otonomi daerah lagi-lagi otonomi desa memungkinkan dalam mengembangkan  daerah  dalam pengelolaan yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing serta membuat aturan yang mengatur setiap aktivitas anggota masyarakatnya dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

#Coretan Fajar
#Renungan diskusi PUSMAJA
#
H. Deo, erik marangga, wisnu
#Obrolan ringanMasyarakat Sambori

                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar